BIAYA UNDANGAN/COUNTER

DAFTAR BIAYA UNDANGAN PER AREA/ PROPINSI/NEGARA dlm IDR/Rupiah:

1. Nanggroe Aceh Darussalam 40 jt
2. Sumatera Utara 35 jt
3. Sumatera Barat 35jt
4. Sumatera Selatan 35 jt
5. Riau 35jt
6. Kepulauan Riau 40 jt
7. Jambi 35jt
8. Bengkulu 30 jt
9. Lampung 25 jt
10. Kepulauan Bangka Belitung 35 jt
11. Jakarta 5jt

12. Bekasi 7 juta
13.Tangerang 7 juta
14. Depok/Cibubur 7 juta
15. Bogor 12 juta
16. Serang,Cilegon 12 juta
17. Banten 20 jt
18. Jawa Tengah 25jt
19. Jawa Barat 20jt
20. Jawa Timur 30Jt
21. Yogyakarta 25jt
22. Kalimantan Barat 40jt
23. Kalimantan Tengah 40jt
24. Kalimantan Selatan 40jt
25. Kalimantan Timur 40jt
26. Bali 40jt
27. Nusa Tenggara Barat 50jt
28. Nusa Tenggara Timur 50jt
29. Sulawesi Barat 50jt
30. Sulawesi Utara 50jt
31. Sulawesi Selatan 50jt
32. Sulawesi Tenggara 50jt
33. Maluku 60jt
34. Maluku Utara 60jt
35. Gorontalo 60jt
36. Papua Barat 70jt
37. Papua 70jt
38. Kantor Jakarta 1jt (Administrasi)
39. MALAYSIA 100-130Jt (100.000.000 - 130.000.000)
40. THAILAND 130Jt (130.000.000)
41. LAOS 130Jt (130.000.000)
42. VIETNAM 130Jt (130.000.000)
43. PHILIPINA 130Jt (130.000.000)
44. KAMBOJA 130Jt (130.000.000)

*) Uang Undangan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. besaran uandangan akan digantikan 10x lipat + Bonus 100jt. Silahkan Hubungi kami

RUSWANTO. SE
+6282115597387
+6285813655498
+6285213583858
+6221.70982939

SISTEM TRANSAKSI

SISTEM TRANSAKSI

Kami tidak melayani Transaksi diluar sistem transaksi dibawah ini,
Bagi semua patner bisnis kami, apabila ingin melakukan transaksi dengan kami, silakan di pelajari dan di ikuti. Terima kasih dan sukses buat kita semua.

Sistem Transaksi :

A. Tokek

1. Pemilik atau kuasa barang atau mediator mengundang (mengcounter) Buyer, untuk membooking waktu dan tempat buyer agar transaksi dapat terlaksana tepat waktu, saat itu juga Langsung buat MoU.
Besar nilai undangan (counter) dapat dilihat didaftar counter.

2. Setelah kami menerima undangan/Counteran, maka kami akan segera memproses administrasinya, baik di bank maupun dikantor, supaya apabila barang masuk kriteria, maka kami bisa menyelesaikan transaksi.
Besoknya kami akan segera turun untuk melakukan transaksi di tempat sesuai dengan undangan.
Apabila sampai dilokasi dalam waktu 3 jam tim Buyer tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

3. Pengetesan Tokek dilakukan 2x (dengan selang waktu 2x24jam antara tes-1 dan ke-2)
Setelah tiba dilokasi barang kami akan test barang secara fisik, kami foto dan kami timbang, apabila masuk kriteria maka tokek kami nyatakan lulus tes-1

4. Setelah tokek dinyatakan lulus tes-1 maka buyer akan memberikan uang tanda jadi di depan notaris sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Untuk Tokek Master), bonus 100.000.000 dan uang penggantian undangan/counter anda sebanyak 5xlipat, tapi uang ini tidak bisa dipergunakan sampai tokek dinyatakan lulus test ke-2.

5. Setelah tokek dinyatakan lulus test-1 maka tokek akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel (dikunci) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer sampai maksimal 2x24jam.

6. Setelah maksimal 2X24jam maka tempat/wadah/kamar tempat tokek akan dibuka apabila tokek tersebut masih ada, dan sama seperti semula (tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka tokek akan ditimbang lagi, hasil timbangan terakhir yang akan menjadi patokan pembayaran. Dan apabila timbangan terakhir minimal 400gr (untuk tokek master) maka tokek dinyatakan lulus test ke-2.

7. Setelah dinyatakan lulus test ke-2 oleh tester Buyer maka uang tanda jadi Rp. 5.000.000.000,- yg sudah dinotariskan, akan online langsung ke rekening pemilik/kuasa barang/mediator (orang yang mengcounter). Dan sisa pembayaran akan diselesaikan saat itu juga.

8.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing-masing, (apabila sudah masuk semua) maka dilakukan berita acara serah terima barang dari pemilik ke Buyer di depan notaris.




B. Barang Antik ( Pusaka )

1. Pemilik atau kuasa barang atau mediator mengundang (mengcounter) Buyer, untuk membooking waktu dan tempat buyer agar transaksi dapat terlaksana tepat waktu, saat itu juga Langsung buat MoU.
Besar nilai undangan (Counter) dapat dilihat didaftar counter.

2. Setelah kami menerima undangan / Counteran, maka kami akan segera memproses administrasinya, baik di bank maupun dikantor, supaya apabila barang masuk kriteria, maka kami bisa menyelesaikan transaksi.

Besoknya kami akan segera turun untuk melakukan transaksi di tempat sesuai dengan undangan.
Apabila sampai dilokasi dalam waktu 3jam tim Buyer tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

3. Pengetesan Barang Antik (Pusaka) dilakukan 2x berturut-turut bisa dalam 1 hari itu juga atau tes1 dg tes 2 rentang 1x24 jam (contoh tes Giok Super rentang 1x24 jam).
Setelah tiba dilokasi barang, kami akan test barang Antik (Pusaka) sesuai dengan fungsi yang mau ditransaksikan oleh Pemilik sesuai yang di MoU.

4. Setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus tes ke-2 maka, buyer akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000.000,- , bonus 100.000.000 dan penggantian uang undangan/counter sebanyak 10xlipat di depan notaris dan penyelesaian Pembayaran maksimal 2x24 jam atau 3x24jam.

5. Setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus test, maka Barang antik (Pusaka) tersebut, akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel (dikunci) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer sampai selesai pembayaran (point 4)

6. Setelah tiba waktu penyelesaian pembayaran, maka tempat/wadah/kamar tempat Barang antik akan dibuka, apabila Barang Antik (Pusaka) tersebut masih ada, dan sama seperti semula (tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka akan langsung dilakukan pelunasan pembayaran.

7.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing2, (apabila sudah masuk semua) maka dilakukan berita acara serah terima barang dari pemilik ke Buyer di depan notaris.


Apabila ada pemilik/mediator yang ingin mengajukan sistem transaksi Finalty maka kami juga bersedia untuk mengikutinya.


C. Sistem Transaksi Finalty (Sanksi)

Sistem ini kami terapkan khusus buat Pihak penjual yang meragukan kemampuan kami selaku Pembeli.

1. Pihak penjual menyatakan siap untuk mengikuti/menyanggupi semua kriteria yang di ingini/dicari oleh pembeli, yang selanjutnya akan dijadikan dasar transaksi dengan sistem finalty (pengikat jual beli) dan akan dilampirkan dalam berita acara Pengikatan jual beli ini.


2. Kedua belah pihak menuju salah satu Bank besar dan terpercaya, yang disepakati bersama, untuk menghadap pihak Bank & Notaris bank guna melakukan Pengikatan Jual-beli tokek / Barang Antik (Pusaka).


3. Besar nilai (Nominal) yang akan digunakan untuk pengikatan jual beli dibank, ditentukan oleh pihak penjual, minimal 100juta maksimal terserah kemampuan pihak penjual, dan kedua belah pihak bersedia nominal Pengikat jual beli yang sudah disepakati tersebut untuk di blokir oleh pihak bank dan disaksikan oleh Notaris.


4. Setelah semua administrasi pengikat jual beli selesai dibuat oleh Notaris dan dilaksanakan oleh pihak Bank, maka kedua belah pihak (pihak pembeli dan penjual) dan Notaris sebagai saksi, langsung menuju lokasi transaksi/lokasi barang yang akan ditransaksikan, dan Apabila :

Sampai dilokasi transaksi (lokasi barang), maksimal 3jam penjual tidak bisa menunjukkan barang yang akan ditransaksikan (sesuai kriteria yang terlampir dlm Pengikat jual beli) atau barang tidak masuk kriteria pembeli yang telah disepakati pada pengikatan jual-beli di notaris atau barang ada dan masuk kriteria pembeli, tetapi penjual berubah pikiran tidak mau menjual barang pusaka tersebut atas alasan apapun, maka uang pengikat jual-beli pihak penjual, akan menjadi milik pembeli secara otomatis. Sebaliknya apabila setelah sampai dititik transaksi, barang ada dan masuk kriteria pembeli, maka uang Pengikat jual-beli pembeli, akan menjadi milik penjual secara otomatis juga, dan pembeli wajib membeli barang pusaka tersebut sesuai harga yang telah disepakati bersama dan penjual harus menjual barang tersebut.

5. Proses pengetesan barang dan proses transaksi berikut harga tertuang dalam MoU terpisah.

TATACARA TRANSAKSI

TATACARA TRANSAKSI

Kami tidak melayani Transaksi diluar sistem transaksi dibawah ini,
Bagi semua patner bisnis kami, apabila ingin melakukan transaksi dengan kami, silakan di pelajari dan di ikuti. Terima kasih dan sukses buat kita semua.

Sistem Transaksi :

A. Tokek

1. Pemilik atau kuasa barang atau mediator mengundang (mengcounter) Buyer, untuk membooking waktu dan tempat buyer agar transaksi dapat terlaksana tepat waktu, saat itu juga Langsung buat MoU.
Besar nilai undangan (counter) dapat dilihat didaftar counter.

2. Setelah kami menerima undangan/Counteran, maka kami akan segera memproses administrasinya, baik di bank maupun dikantor, supaya apabila barang masuk kriteria, maka kami bisa menyelesaikan transaksi.
Besoknya kami akan segera turun untuk melakukan transaksi di tempat sesuai dengan undangan.
Apabila sampai dilokasi dalam waktu 3 jam tim Buyer tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

3. Pengetesan Tokek dilakukan 2x (dengan selang waktu 2x24jam antara tes-1 dan ke-2)
Setelah tiba dilokasi barang kami akan test barang secara fisik, kami foto dan kami timbang, apabila masuk kriteria maka tokek kami nyatakan lulus tes-1

4. Setelah tokek dinyatakan lulus tes-1 maka buyer akan memberikan uang tanda jadi di depan notaris sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Untuk Tokek Master), bonus 100.000.000 dan uang penggantian undangan/counter anda sebanyak 5xlipat, tapi uang ini tidak bisa dipergunakan sampai tokek dinyatakan lulus test ke-2.

5. Setelah tokek dinyatakan lulus test-1 maka tokek akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel (dikunci) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer sampai maksimal 2x24jam.

6. Setelah maksimal 2X24jam maka tempat/wadah/kamar tempat tokek akan dibuka apabila tokek tersebut masih ada, dan sama seperti semula (tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka tokek akan ditimbang lagi, hasil timbangan terakhir yang akan menjadi patokan pembayaran. Dan apabila timbangan terakhir minimal 400gr (untuk tokek master) maka tokek dinyatakan lulus test ke-2.

7. Setelah dinyatakan lulus test ke-2 oleh tester Buyer maka uang tanda jadi Rp. 5.000.000.000,- yg sudah dinotariskan, akan online langsung ke rekening pemilik/kuasa barang/mediator (orang yang mengcounter). Dan sisa pembayaran akan diselesaikan saat itu juga.

8.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing-masing, (apabila sudah masuk semua) maka dilakukan berita acara serah terima barang dari pemilik ke Buyer di depan notaris.




B. Barang Antik ( Pusaka )

1. Pemilik atau kuasa barang atau mediator mengundang (mengcounter) Buyer, untuk membooking waktu dan tempat buyer agar transaksi dapat terlaksana tepat waktu, saat itu juga Langsung buat MoU.
Besar nilai undangan (Counter) dapat dilihat didaftar counter.

2. Setelah kami menerima undangan / Counteran, maka kami akan segera memproses administrasinya, baik di bank maupun dikantor, supaya apabila barang masuk kriteria, maka kami bisa menyelesaikan transaksi.

Besoknya kami akan segera turun untuk melakukan transaksi di tempat sesuai dengan undangan.
Apabila sampai dilokasi dalam waktu 3jam tim Buyer tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

3. Pengetesan Barang Antik (Pusaka) dilakukan 2x berturut-turut bisa dalam 1 hari itu juga atau tes1 dg tes 2 rentang 1x24 jam (contoh tes Giok Super rentang 1x24 jam).
Setelah tiba dilokasi barang, kami akan test barang Antik (Pusaka) sesuai dengan fungsi yang mau ditransaksikan oleh Pemilik sesuai yang di MoU.

4. Setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus tes ke-2 maka, buyer akan memberikan uang tanda jadi sebesar Rp. 5.000.000.000,- , bonus 100.000.000 dan penggantian uang undangan/counter sebanyak 10xlipat di depan notaris dan penyelesaian Pembayaran maksimal 2x24 jam atau 3x24jam.

5. Setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus test, maka Barang antik (Pusaka) tersebut, akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel (dikunci) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer sampai selesai pembayaran (point 4)

6. Setelah tiba waktu penyelesaian pembayaran, maka tempat/wadah/kamar tempat Barang antik akan dibuka, apabila Barang Antik (Pusaka) tersebut masih ada, dan sama seperti semula (tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka akan langsung dilakukan pelunasan pembayaran.

7.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing2, (apabila sudah masuk semua) maka dilakukan berita acara serah terima barang dari pemilik ke Buyer di depan notaris.


Apabila ada pemilik/mediator yang ingin mengajukan sistem transaksi Finalty maka kami juga bersedia untuk mengikutinya.


C. Sistem Transaksi Finalty (Sanksi)

Sistem ini kami terapkan khusus buat Pihak penjual yang meragukan kemampuan kami selaku Pembeli.

1. Pihak penjual menyatakan siap untuk mengikuti/menyanggupi semua kriteria yang di ingini/dicari oleh pembeli, yang selanjutnya akan dijadikan dasar transaksi dengan sistem finalty (pengikat jual beli) dan akan dilampirkan dalam berita acara Pengikatan jual beli ini.


2. Kedua belah pihak menuju salah satu Bank besar dan terpercaya, yang disepakati bersama, untuk menghadap pihak Bank & Notaris bank guna melakukan Pengikatan Jual-beli tokek / Barang Antik (Pusaka).


3. Besar nilai (Nominal) yang akan digunakan untuk pengikatan jual beli dibank, ditentukan oleh pihak penjual, minimal 100juta maksimal terserah kemampuan pihak penjual, dan kedua belah pihak bersedia nominal Pengikat jual beli yang sudah disepakati tersebut untuk di blokir oleh pihak bank dan disaksikan oleh Notaris.


4. Setelah semua administrasi pengikat jual beli selesai dibuat oleh Notaris dan dilaksanakan oleh pihak Bank, maka kedua belah pihak (pihak pembeli dan penjual) dan Notaris sebagai saksi, langsung menuju lokasi transaksi/lokasi barang yang akan ditransaksikan, dan Apabila :

Sampai dilokasi transaksi (lokasi barang), maksimal 3jam penjual tidak bisa menunjukkan barang yang akan ditransaksikan (sesuai kriteria yang terlampir dlm Pengikat jual beli) atau barang tidak masuk kriteria pembeli yang telah disepakati pada pengikatan jual-beli di notaris atau barang ada dan masuk kriteria pembeli, tetapi penjual berubah pikiran tidak mau menjual barang pusaka tersebut atas alasan apapun, maka uang pengikat jual-beli pihak penjual, akan menjadi milik pembeli secara otomatis. Sebaliknya apabila setelah sampai dititik transaksi, barang ada dan masuk kriteria pembeli, maka uang Pengikat jual-beli pembeli, akan menjadi milik penjual secara otomatis juga, dan pembeli wajib membeli barang pusaka tersebut sesuai harga yang telah disepakati bersama dan penjual harus menjual barang tersebut.

5. Proses pengetesan barang dan proses transaksi berikut harga tertuang dalam MoU terpisah.

DAFTAR HARGA BARANG ANTIK PUSAKA

B. BARANG ANTIK (PUSAKA)

1. Ayam Cemani Rp. 75.000.000.000,-
2. Anti Cukur Rp. 300.000.000.000,- / Per Cukur
3. Anti Panas Rp. 65.000.000.000,-
4. Anti Racun Rp. 175.000.000.000,-
5. Anti Rasa Rp. 450.000.000.000,-
6. Anti Tembak Rp. 50.000.000.000,-
7. Bambu Pethuk Fisik Rp. 150.000.000,- / Gram
8. Benalu Bambu Rp.30JUTA s/d 50JUTA / Lembar daun
9. Batu Giok Super Rp. 5.000.000.000,- / Kg
10. Batu Rubah Rp.90.000.000.000,-
11. Blue Safire Rp. 65.000.000.000,-
12. Batara Karang Rp. 750.000.000.000,-
13. Cung Pet ( Matikan Lampu ) Rp. 50.000.000.000,-
14. Daun Sirih Hitam ( Hilang ) Rp. 650.000.000.000,-
15. Keris Bediri Rp. 95.000.000.000,-
16. Kain Anti Bakar Rp. 125.000.000,- / Cm
17. Anti Basi Rp. 45.000.000.000,-
18. Kantong Macan ( KM ) Rp. 900.000.000.000,-
19. Mani Gajah ( MG ) Rp. 900.000.000,- / Gram
20. Merah Delima ( MD ) Rp. 30.000.000.000,- / Gelas
21. Mustika Air Rp. 150.000.000.000,-
22. Mustika Lipan ( Tembus pandang ) Rp. 350M s/d 450M
23. Anti Bacok Rp. 50.000.000.000,-
24. Uang Soekarno TH' 64 Rp. 1.500.000.000,- / lembar
25. Samurai Slendang Rp. 350.000.000.000,- s/d 750.000.000.000,-
26. Samurai Roll Rp. 500.000.000.000,- s/d 1.500.000.000.000,-

DAFTAR HARGA TOKEK/GECKO RUMAH-POHON ALAMI

A. DAFTAR HARGA TOKEK/GECKO RUMAH/POHON

PEMBELIAN HARGA PAKET

* Berat 250gr Paket 50ekor harga @ Rp. 40.000.000,-

* Berat 250gr Paket 100ekor harga @ Rp. 60.000.000,-

* Berat 330gr - 340gr Paket 8ekor harga @ Rp. 3.500.000.000

* Berat 350gr - 370gr Paket 4 ekor @ Rp. 5.000.000.000

* Berat 380gr - 390gr Minimal 1 ekor @ Rp. 10.000.000.000


DAFTAR HARGA SATUAN PER 100gram 4 UP

* Berat 400gr up harga Rp. 50.000.000.000 / 100gram

* Berat 500gr up harga Rp. 60.000.000.000 / 100gram

* Berat 600gr up harga Rp. 70.000.000.000 / 100gram

* Berat 700gr up harga Rp. 80.000.000.000 / 100gram

* Berat 800gr up harga Rp. 90.000.000.000 / 100gram

* Berat 900gr up harga Rp. 100.000.000.000 / 100gram

* Berat 1000gr up (1kg) harga Rp. 200.000.000.000/100gram

BERANDA DEPAN

Selamat Datang

JAVA ANDALAS PUSAKO ANTIQUE GROUP

Nama Perusahaan : JAVA ANDALAS

Akte Notaris: Hj.Nurmiati,SH - (Akte-No.17 - 10-05-2007)

Partner International Buyer :

PT. BORROWINGS PUSAKO ANTIQUE GROUP

Pejabat Pembuat Akte : SRI KUSUMASTUTI. SH: AKTE NO: ( akte - 09 - 11-01-...)

Jakarta, DKI, Indonesia
Office : Fountain Park Appartment Pancoran
4th Floor Room 4F Jakarta Indonesian
Confirmation Letter to: Antok Goentoro

Kami Beli Tokek/Gecko Red & Purple Spots sesuai dengan kriteria,
Barang Antik dan Pusaka (Khodam). Bagi yang berminat bisa hubungi:

1. Ruswanto.SE : +6282115597387 / +6281912185989
+6285813655498 / +6285213583858
Blackberry PIN: 21F05380

2. Henky Suryawan: +6285232......, +6281922.....

email:buyer_antik@yahoo.com

Tata Cara Transaksi

A. Tokek Bintik/Gecko Red Spots/Gecko Purple Spots.

1. Pemilik atau kuasa barang atau mediator mengundang ( mengcounter ) Buyer, untuk membooking waktu dan tempat buyer agar transaksi dapat terlaksana tepat waktu, saat itu juga Langsung buat MoU. Besar Nilai Uang Undangan (Counter) dapat dilihat didaftar counter (About Us).

2. Setelah kami menerima undangan / Counteran, maka kami akan segera meproses administransinya, baik di bank maupun dikantor, supaya apabila barang masuk kriteria, maka kami bisa menyelesaikan transaksi.
besoknya kami akan segera turun untuk melakukan transaksi di tempat sesuai dengan undangan.
apabila sampai dilokasi dalam waktu 3jam tim Buyer tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

3. Pengetesan Tokek dilakukan 2x (dengan selang waktu 2x24jam antara tes-1 dan ke-2)
Setelah tiba dilokasi barang kami akan test barang secara fisik, kami foto dan kami timbang, apabila masuk kriteria maka tokek kami nyatakan lulus tes-1

4. setelah tokek dinyatakan lulus tes-1 maka buyer akan memberikan uang tanda jadi di depan notaris sebesar Rp. 5.000.000.000,- tapi uang ini tidak bisa dipergunakan sampai tokek dinyatakan lulus test ke-2.
Buyer akan langsung mengganti uang undangan / counter anda sebanyak 5xlipat.

5. Setelah tokek dinyatakan lulus test-1 maka tokek akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel (dikunci) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer sampai maksimal 2x24jam.


6. Setelah maksimal 2X24jam maka tempat/wadah/kamar tempat tokek akan dibuka
apabila tokek tersebut masih ada, dan sama seperti semula ( tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka tokek akan ditimbang lagi, hasil timbangan terakhir yang akan menjadi patokan pembayaran. dan apabila timbangan terakhir minimal 400gr maka tokek dinyatakan lulus test ke-2.

7. Setelah dinyatakan lulus test ke-2 oleh tester Buyer maka uang tanda jadi Rp. 5.000.000.000,- yg sudah dinotariskan, akan online langsung ke rekening pemilik / kuasa barang / mediator ( orang yang mengcounter). dan sisa pembayaran akan diselesaikan saat itu juga.


8.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing2, (apabila sudah masuk semua) maka dilakukan serah terima barang dari pemilik ke Buyer di depan notaris.B. Barang Antik ( Pusaka )


1. Pemilik atau kuasa barang atau mediator mengundang ( mengcounter ) Buyer, untuk membooking waktu dan tempat buyer agar transaksi dapat terlaksana tepat waktu, saat itu juga Langsung buat MoU.
Besar nilai undangan (Counter) dapat dilihat didaftar counter.

2. Setelah kami menerima undangan/Counteran, maka kami akan segera meproses administransinya, baik di bank maupun dikantor, supaya apabila barang masuk kriteria, maka kami bisa menyelesaikan transaksi.


besoknya kami akan segera turun untuk melakukan transaksi di tempat sesuai dengan undangan.
apabila sampai dilokasi dalam waktu 3jam tim Buyer tidak boleh melihat barang, tidak boleh cek barang, dengan alasan apapun maka transaksi dinyatakan gagal.

3. Pengetesan Barang Antik (Pusaka) dilakukan 2x berturut-turut.
Setelah tiba dilokasi barang, kami akan test barang Antik (Pusaka) sesuai dengan fungsi yang mau ditransaksikan oleh Pemilik sesuai yang di MoU.

4. setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus tes ke-2 maka, buyer akan memberikan uang tanda jadi di depan notaris sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan penyelesaian Pembayaran maksimal 2x24 (jakarta) dan 3x24jam (luar kota)
Buyer akan langsung mengganti uang undangan/counter anda sebanyak 10x lipat.

5. Setelah Barang Antik (Pusaka) dinyatakan lulus test, maka Barang antik (Pusaka) tersebut, akan dipindahkan oleh pemilik ke suatu tempat/wadah/kamar, terus disegel ( dikunci ) yang ditunjuk oleh pembeli dan dijaga oleh semua perwakilan baik dari Pemilik, Mediator maupun Buyer sampai selesai pembayaran (point 4)


6. Setelah tiba waktu penyelesaian pembayaran, maka tempat/wadah/kamar tempat Barang antik akan dibuka, apabila Barang Antik (Pusaka) tersebut masih ada, dan sama seperti semula (tidak berubah wujud, jumlahnya sama, dll) maka akan langsung dilakukan pelunasan pembayaran.


7.Setelah pembayaran dinyatakan selesai oleh Buyer, maka dari pihak barang mengecek saldo rekening masing2(apabila sudah masuk semua) maka dilakukan serah terima barang dari pemilik ke Buyer didepan Notaris.

Sabtu, 25 April 2009

Image/Photo Barang Yg Kami Cari


Image : 01 Image : 02

Ada 2 Model Transaksi yang sudah berlaku sesuai Peraturan Perusahaan

Sebagai orang kepercayaan dari Buyer potensial (A1) yang berada di indonesia, saya bantu mem-fasilitasi agar transaksi berjalan mulus dg metode mudah tdk berbelit & tidakdebateble, vapek & buang waktu, cukup ikuti aturan yang sudah menjadi aturan standar buyer ada 2 opsi pilihan Final & MOU :

1) Final Transaksi adalah : gambling option : sharing 1 : 10

ket. apabila barang dinyatakan LULUS ( 10 milik/hak Pemilik barang )

kondisi : A2 sebagai tester & A1 turun lapangan pd saat Pelunasan cash 1 x 24 jam


2) MOU/MEMORANDUM OF UNDERSTANDING ( surat kesepakatan bersama )

ket. ikuti aturan standar yg ada, serta pemilik di lindungi secara hukum oleh buyer, karena MOU akan dibawa ke Notaris utk dibuatkan surat pernyataan resmi bahwa penghasilan/pendapatan secara mendadak/spontan dari dana besar yang didapat di pertanggung jawabkan secara hukum agar tidak dicurigai sebagai dana ilegal ( Dana Teroris, Dana Korupsi & Money Laundring)

kami bekerja secara profesional & mandiri

call mobile : 0852-1397-6631 (telkomsel) - 087-877-990-827 (exelcom)

mr. Antok Guntoro


Price list / Daftar Harga

1. Barang /Benda yang sedang di Cari BUYER + PAYER Indonesia :
1. Giok super Rp. 1.500.000.000,-/kg
2. Samurai Rp. 150.000.000.000,-
3. Anti Cukur ( RB - MD - WK) Rp. 500.000.000.000,-
4. Anti Racun Rp. 60.000.000.000,-
5. Anti Bacok/Anti Tembak Rp. 200.000.000.000,-
6. Batara Karang (Mati lampu,gembok) Rp. 500.000.000.000,-
7. Kantong Macan / Lodaya Rp. 500.000.000.000,-
8. Mani Gajah Rp. 400.000.000,-/gram
9. Bambu Pethuk/Bambu Buta (Tahan Panas) Rp. 60.000.000.000,-
10. Batu robah Rp. 50.000.000.000,-
11. Batu Mustika Air Rp. 300.000.000.000,-
12. Batu Tembus Pandang Rp. 400.000.000.000,-
13. Batu Pelangi Rp. 150.000.000.000,-
14. Batu Panca Warna Rp. 250.000.000.000,-
15. Keris Berdiri Rp. 50.000.000.000,-
16. Ayam Cemani (Darah Hitam) Rp. 25.000.000.000,-
17. dll,...

2. Harga yang tertera diatas adalah Harga Resmi (Fix) dari Pihak Buyer/Pembeli, sementara Management mengenakan Fee karena mem-Fasilitasi terjadinya Transaksi sebesar 50% (Belah Semangka) dikarenakan jarangnya ditemukan barang asli atau benar - benar ampuh & tokcer.
3. Adapun ketentuan ini kami / Management berlakukan dikarenakan Management menganut Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga apabila ditemukan oleh pihak berwajib Pemilik Barang & Memiliki Dana Besar yang sangat Fantastis dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum.
4. Dana besar yang dicurigai adalah sbb:(Dana Teroris,Money laundring & Dana Korupsi)
5. Adapun Penghasilan/Pendapatan dari Pemilik Barang sudah dicover oleh Management yaitu Biaya Pajak Penghasilan (Ppn) sebesar 10% jadi Pemilik terbebas dari beban Pajak & Penghasilan-nya Bersih.
6. Maka dengan proses transaksi ini kami lindungi dgn MOU/Memorandum of Understanding (surat kesepakatan bersama) agar menjadi Resmi& Legal secara Hukum.

Tidak ada komentar: